The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian: Kedudukan Hukum = Legal Standing. Uji Materil = Judicial Review. Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar. Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review. An Appeal = Banding. Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill. Tergugat/ Terdakwa = A Defendant.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 September 2020 merupakan
permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. ” Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir 12 KUHAP tersebut, upaya hukum menurut KUHAP terdiri dari perlawanan, banding, kasasi, dan peninjuan kembali. Dalam hal ini penulis meneliti tentang upaya hukum kasasi. Upaya . 398 120 180 352 248 186 255 394