Etika komunikasi merupakan suatu konsekuensi bagi segala hal yang dilakukan atau dipraktikan bagi semua ilmu, studi, praktik, maupun seni apa pun, termasuk komunikasi. Baik buruk suatu tindakan adalah ha pokok yang harus disertakan dalam pembahasan semua ilmu, meskipun menurut pengetahuan yang dianggap ilmiah ilmu ini bersifat bebas nilai. Oleh karena itu, etika komunikasi adalah persoalan penting yang harus disoroti dalam mempelajari maupun mempraktikan teori ekonomi. Berikut adalah literasi atau beberapa uraian mengenai etika komunikasi. Etika komunikasi amatlah dekat dengan filsafat, tepatnya filsafat komunikasi yang salah satu pembahasannya adalah mengenai aksiologi nilai dari sebuah ilmu. Oleh karena itu, pelanggaran etika merupakan pelanggaran terhadap kebenaran logika pula. Etika sendiri merupakan salah satu bidang nilai aksiologi dalam filsafat. Bersama dengan logika dan estetika, etika melengkapi aspek penilaian. Apabila logika berbicara mengenai nilai kebenaran, estetika nilai keindahan, maka etika berbicara mengenai nilai kebenaran Effendi, dalam Yusuf, 2021, hlm. 91. Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos” yang artinya “karakter”, “sifat”, atau “disposition” yang maksudnya adalah bagaimana seseorang diminta harus berbuat Yusuf, 2021, hlm. 92. Ada pula yang mengatakan bahwa “ethos” berarti watak kesusilaan dan adat kebiasaan custom. Pada intinya, etika berkait dengan nilai perbuatan seseorang. Dapat disimpulkan bahwa secara etimologi, etika berkaitan dengan penilaian baik-buruk dan bagaimana seharusnya yang harus dilakukan. Sementara itu Fran Magnis dalam Yusuf, 2021, hlm. 92 mendefinisikan etika sebagai penyelidikan filsafat tentang bidang mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan buruk. Oleh karena itu etika didefinisikan sebagai filsafat moral. Jelasnya, etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak Effendi, dalam Yusuf, 2021, hlm. 93. Pengertian tersebut mencakup berbagai unsur kepribadian yang meliputi sikap, opini, dan perilaku atau perbuatan. Suatu perbuatan dapat disebut baik atau buruk juga amat terkait dengan kondisi pelakunya. Dapat disebut buruk ketika pelakunya sadar. Disebut sadar karena itu dapat diamati. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika komunikasi adalah penilaian baik-buruk dan bagaimana seharusnya komunikasi dilakukan oleh seseorang. Terdapat banyak etika komunikasi yang telah didefinisikan, atau terdefinisikan sendiri secara kolektif oleh masyarakat, dan setiap kode etik yang dihasilkan terkait pada suatu konteks seperti kebidangan, budaya, maupun konteks komunikasi lainnya. Beberapa etika komunikasi berdasarkan berbagai konteksnya tersebut di antaranya adalah sebagai berikut. Etika Komunikasi Massa Menurut Shoemaker dalam Yusuf, 2021, hlm. 93 Dalam komunikasi massa terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan yang di antaranya adalah sebagai berikut. Tanggung Jawab Media massa harus bertanggung jawab di hadapan Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, profesi, dan dirinya sendiri atas apa yang disiarkannya. Kebebasan Pers Media massa memiliki tanggung jawab, namun juga memiliki kebebasan, atau dalam kata lain kebebasan yang bertanggung jawab. Masalah EtisSeorang jurnalis harus bebas dari berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pribadi, kelompok, maupun institusi media di mana dia bekerja. Di Indonesia, wartawan sudah memiliki kode etik wartawan Indonesia KEWI dan Kode Etik Jurnalistik KEJ. silahkan download dan diskusikan. Ketepatan dan Objektivitas Dalam penulisan berita, wartawan harus akurat, cermat dan berusaha menghindari kesalahan. Tindakan Adil untuk Semua OrangMedia harus berkuasa atas dirinya sendiri. Tidak boleh ada campur tangan pihak yang mengintervensi pemberitaan. Etika Jurnalisme Bill Kovac dan Tom Rosentiel dalam Yusuf, 2021, hlm. 94 mengungkapkan bahwa tugas utama dari jurnalis adalah menyampaikan kebenaran the truth. Di ranah jurnalisme, kebenaran adalah fakta-fakta empiris yang didukung bukti-bukti yang menyakinkan dan telah diverifikasi. Upaya mencari kebenaran tersebut haruslah dilakukan dengan perangkat analisis, logika dan pengetahuan Nasution, dalam Yusuf, 2021, hlm. 94. Khalayak pendengar, pembaca, pemirsa pada umumnya berpikir bahwa apa yang disampaikan oleh media itu benar dan bukan hoax. Namun kebenaran yang ada pada jurnalisme adalah kebenaran faktual. Hal ini untuk membatasi adanya kebenaran mutlak yang hanya milik Allah Swt, Sang Penguasa Alam Semesta. Banyak prinsip etika jurnalisme di dunia ini dan bahkan hampir setiap negara memiliki kode etik yang dijadikan rujukan oleh para jurnalisnya. Namun secara umum, menurut Zulkarimein Nasution dalam Yusuf, 2021, hlm. 95 beberapa etika komunikasi jurnalisme di antaranya adalah sebagai berikut. Akurasi, didefinisikan sebagai suatu kondisi atau kualitas sebagaimana yang benar; tepat correct; pasti exact; persis precision; dan kepastian exactness. Independensi, atau tidak ada intevensi dari pihak lain. Objektivitas disebut juga balanced, atau keberimbangan, misalnya liputan yang selalu cover both sides atau liputan dua sisi, bahkan cover all sides. Prinsip ini terkait dengan penghindatan subjektifitas wartawan. Balance, atau keberimbangan dalam porsi pemberitaan, misalnya dalam berita konflik. Fairness, atau peliputan yang transparan, terbuka, jujur dan adil. Prinsip ini terkait dengan pemberian kesempatan yang seimbang dan setara bagi berbagai pihak yang terkait, dalam menuliskan suatu berita. Imparsialitas, penekanan kembali akan ketidakberpihakan jurnalis dan media pada satu pihak dalam mencari, menulis dan menyiarkan berita. Menghormati privasi, seperti melindungi identitas yang tidak dikehendaki sumber. Akuntabilitas kepada publik, prinsip ini mengacu kepada hak khalayak sebagai salah satu unsur penting dalam proses komunikasi. Etika Kehumasan Public Relations Humas yang merupakan akronim dari Hubungan Masyarakat adalah salah satu bidang kajian ilmu komunikasi yang saat ini telah menjadi profesi. Secara keilmuan, komunikasi bukanlah hanya teori, melainkan juga suatu praktik dan keterampilan atau seni. Humas dapat mewakili ketiga hal tersebut. Dalam profesi kehumasan juga dikenal beberapa kode etik. International Public Relation Association IPRA menyatakan kode etik humas, termasuk kode etik komunikasi humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah sebagai berikut. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA Perilaku kepada klien dan karyawan a perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan; b tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan; c menjaga kepercayaan klien dan karyawan; d tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain; d tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain; e menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. Perilaku terhadap publik dan media a memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang; b tidak merusak integritas media komunikasi; c tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan; d memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani; e tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka. Perilaku terhadap teman sejawat a tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain; b tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya; c bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. Referensi Yusuf, 2021. Buku ajar pengantar ilmu komunikasi. Yogyakarta Penerbit Pustaka Ilmu.
ria6437206.09.2021 Sosiologi Sekolah Menengah Atas terjawab Tuliskan bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi 1 Lihat jawaban Iklan ImASmartGirl Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Kode etik humas meliputi: Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas. Pengertian Kode Etik Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas. Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah. Kode adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya; kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI. Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang. Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi. Fungsi Kode Etik Humas Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan. Menurut Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Biggs dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya. Jenis-Jenis Kode Etik Humas Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya. Pemahaman dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya sendiri. Seorang humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan. Tantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Kode etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik. Dampak dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. Kode Etik Humas Berikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi. KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. Demikian kode etik humas atau etik dalam kegiatan kehumasan.* govermentrelations. Government Relations (GR) adalah suatu hubungan perusahaan dengan pemerintah pemerintah, yang erat hubungannya dengan lembaga legislatif, peraturan pemerintah dimana dalam hal ini, PR memerlukan keahliah khusus untuk mencapai hasil positif yang dapat di terima oleh publik melalui perencanaan pemerintahan. GR dapat bergerak Menjunjung Tinggi Etika Profesi Humas Rekan-rekan, para anggota Perhumas sekalian yang berbahagia. Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak kita semua untuk merenungkan betapa pentingnya pemahaman etika untuk profesi Humas. Etika profesi, makin lama, menjadi persoalan seiring dengan kehidupan kita yang makin dinamis. Sebenarnya, untuk PERHUMAS, hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi, telah tertuang dalam “Kode Etik Perhumas Indonesia”. Karena itu, saya hanya ingin menarik kembali pesan-pesan penting dari Kode Etik Perhumas Indonesia. Pesan penting dari dari Kode Etik Perhumas Indonesia berkaitan dengan dua hal yakni bagaimana seseorang praktisi humas bertindak/berperilaku sebagai individu; dan kedua, bagaimana seorang individu berperilaku ketika ia berinteraksi dengan pihak lain baik di dunia kerja maupun di masyarakat. Kedua pesan itu tertuang secara gamblang dalam empat pasal, Kode Etik Perhumas Indonesia. Dalam pasal 1, ditegaskan mengenai Komitmen Pribadi seorang praktisi Humas, antara lain bahwa anggota PERHUMAS harus memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjlankan profesi kehumasan. Menurut saya, esensi dari pasal ini sangat jelas bahwa dalam menjalankan tugas, seorang Humas perlu memahami bahwa profesi yang dijalankannya itu merupakan sesuatu yang sangat penting dan mulia, karena berjuang untuk kebaikan masyarakat/public. Karena itu, seorang praktisi Humas harus menjaga kredibilitas dan reputasinya secara baik. Ia harus berdiri diatas prinsip dan standar moral sehingga bisa menjadi panutan bagi orang sekitarnya. Kode Etik Profesi PERHUMAS pun menekankan pula, bagaimana berperilaku terhadap klien atau atasan. Pesan penting yang ingin disampaikan dari poin itu adalah, pekerjaan seorang Humas tidak semata-mata berorientasi untuk mendapatkan materi. Seorang praktisi Humas harus selalu menjaga dan menjalin relasi yang dilandasi etika, baik relasi dengan atasan dalam konteks organisasi/perusahaan, maupun dalam hubungannya dengan klien. Seorang praktisi Humas harus selalu berlaku jujur, menjaga rahasia serta kepercayaan dan tidak melecehkan pihak lain yang merupakan atasan atau kliennya. Sedangkan hal ketiga dalam kaitan dengan kode etik profesi Humas adalah berkaitan dengan bagaimana seorang praktisi Humas berperilaku terhadap masyarakat dan media massa. Prinsip ini sangat jelas menekankan pentingnya seorang praktisi Humas agar bekerja untuk kepentingan masyarakat dan juga selalu menyebarkan informasi yang benar kepada public melalui media yang ada. Saat ini, penyebaran informasi kepada masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan media konvensional tapi juga media sosial. Karena itu, praktisi Humas harus selalu memperhatikan bahwa setiap informasi yang keluar dari dirinya adalah informasi yang benar, akurat dan bermanfaat bagi public. Sedangkan prinsip keempat dalam kaitan dengan kode etik perhumas adalah menekankan bagaimana seorang praktisi Humas berperilaku etis terhadap rekan kerja atau sejawat. Seorang praktisi Humas harus tetap menjaga reputasi teman sejawatnya. Perilaku dan tindakan yang berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi Humas. Karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan “public relations is about reputation. The result of what you do, what you say and what others say about you”. Mudah-mudahan, sapaan singkat ini menyemangati kita semua sebagai praktisi Humas. Mengakhiri uraian ini, saya tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada para anggota Perhumas yang telah berbagi kepada korban banjir yang melanda Jakarta melalui Perhumas Peduli. Prita Kemal Gani, MBA,MCIPR,APR PengertianKomunikasi dan 10 Pengertian Komunikasi Menurut Ahli. Bayangkan jika anda ingin meminjam uang $100 dari teman sekamar anda untuk menyewa limosin untuk sebuah kencan istimewa. Alasan anda memerlukan uang itu adalah tidak sehebat itu, tetapi anda berfikir bahwa bahwa teman sekamar anda pasti menyanggupi.