PPNdisetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan NTPN : _ H. 1.1 Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan) 1.2 Butir II.D a tau Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) Oleh : 2 .1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau 2 .2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
Update e-Faktur Update e-Faktur telah dilakukan. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak melalui website resminya menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/ tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur. Tujuan dari penerbitan pengumuman tersebut tidak lain adalah untuk meningkakan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa PPN. Baca Juga Insentif Pajak 2022 Diperpanjang, Ini Poin-Poin Aturan yang Berlaku! Apa Itu Sistem Prepopulated? Prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang sudah terekam sebelumnya. Prepopulated juga dikenal sebagai sistem penyediaan data oleh pihak berwenang dalam hal ini pajak berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Fitur tersebut diharapkan bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, fitur ini dianggap mempermudah wajib pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi yang digunakan, dalam hal ini update e-Faktur Dengan otomatisasi ini, turut mengurangi risiko kesalahan pada pengisian SPT Masa PPN. Ketentuan Khusus Terkait Prepopulated Kompensasi PPN Terbitnya peremajaan aplikasi e-Faktur disampaikan sejak 1 September 2020 lalu yang mana fitur dan fungsi generate SPT Masa PPN sudah dihapus. Selanjutnya PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN lewat aplikasi e-Faktur web base. Namun, untuk penyampaian SPT Masa PPN yang dimulai pada 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khususnya yang mana ketentuan tersebut berkaitan pula dengan sistem prepopulated kompensasi PPN, yakni PKP harus memvalidasi isian kolom “PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama” yakni pada Formulir 1111 induk SPT Masa PPN. Saat ini telah tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” di Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga PKP tidak bisa lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual free text. Adapun nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak bisa melakukan perubahan secara manual. Terkait bila adanya permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP bisa menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat PKP dikukuhkan dan KPP terkait dimaksudkan untuk menindaklanjuti lewat layanan daring DJP. Pada akhir pengumuman, pemerintah berharap kepada seluruh wajib pajak unuti bisa memahami dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Baca Juga Cara Pengajuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2022, Simak di Sini Update e-Faktur ini diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Dalam praktiknya, sistem prepopulated yang dicanangkan pemerintah ini juga telah diimplementasikan dalam e-Faktur OnlinePajak. Fitur e-Faktur OnlinePajak bisa digunakan dalam pengelolaan invoice maupun faktur pajak, mulai dari penghitungan otomaris, pembuatan, hingga pelaporannya. Pelajari lebih lanjut, di sini! Untuk mengetahui lebih banyak topik seputar pajak, akuntansi, dan bisnis, kunjungi blog kami, di sini. Referensi Ortax, Update e-Faktur, DJP Tambah Fitur Prepopulated Kompensasi PPN, 2022PPnBMdisetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp. Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya 2. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak _____-_____ (mm-yyyy) AREA STAPLES 3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan 4.
mohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? betulkan ppn masukan yang dikreditkan lalu kompensasi jadi langsung mengubah pengkreditan dulu ya Kl belum dilaporkan, atas PPN yang terlanjur disetor dimasukkan ke bagian II. B PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sebelum perubahan pengkreditanPK Nilai ini sudah disetorsetelah diubah ternyata PM yang dapat dikreditkan jadi di SPTPK disetor dimuka yang dapat diperhitungkan nilai ini yang dikompensasi ke masa berikut Originaly posted by dilansmohon bantuannya rekan, jika ppn keluaran sudah dibayarkan lalu terdapat pergantian pengkreditan ppn masukan yang jumlahnya lebih dari ppn keluaran gmna ya ? apakah harus lapor yang normal dulu baru pembetulan? rekan,Mhn ditelaah di SE – 02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020. Bnyk sore rekan…sy mau tanya rekan,, ada FK yg dipending tahun 2020 bulan Nov dan sy mau upload lg ke bln Jan 2021 tapi ada tulisan no seri faktur pajak bkn jatah penjual/tgl faktur sebelum tgl permintaan no seri faktur 2021ada yg tau tidak??trimks Originaly posted by niscanttgl faktur sebelum tgl permintaan NSFPrekan minta NSFP nya tanggal berapa dan Faktur Pajak nya tanggal berapa?Klo minta 8 Jan 2021 tpi FP nya 4 Jan 2021 ya gk 1 - 8 of 8 replies Melaporkanpenghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut Contoh Soal Brevet Beserta Penyelesaiannya8230101-2010Nama PKPRandyNPWP05-003-456-4-072-0005,000,000500,000CV NusantaraPT TerataiCV 011/1031/01/10252223212478910dst567345634TanggalNoPEBNomorNama Pembeli BKP/Penerima JKPDEPARTEMEN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK12IEksporLAMPIRAN 1DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BMPembetulan Ke- ……… ………………………….FORMULIR1107 AMasa Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08 VPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 VIPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07 -IIIPenyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana134,162,00013,416,200IVPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01,04,05,06 dan 09 + III VII87,600,0008,760,00080,000,0008,000,0002627282930Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak167,600,00016,760,000-PPNRupiahPPn BMRupiahKode danNo Seri FPYg DigantiDPPRupiah30,000,0003,000, Pajak/ Nota Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak12Nama PembeliBKP/Penerima JKPNoNPWPTanggalKode dan Nomor SeriDPPRupiahJumlah Ekspor23451 AkuntansiPPh pasal 22 dari pihak pemungut hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 22 yang dipungut dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemungut lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemungutan, mencatat pemungutan yang terjadi, menyetorkan hasil pemungutan